**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah mengevaluasi keberadaan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya. Evaluasi ini dilakukan menyusul aksi penyegelan dan penghentian operasional sebuah pabrik karet di Kabupaten Barito Selatan yang dilakukan oleh ormas tersebut.
Aksi penyegelan itu sempat viral di media sosial, setelah beredar video yang menunjukkan spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD Grib Jaya Kalteng” terpampang di pintu masuk pabrik.
Menanggapi polemik ini, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemprov tidak tinggal diam. “Saat ini, ormas tersebut sedang dalam proses evaluasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),” kata Edy usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kalteng, Senin (5/5).

Edy juga mengungkapkan bahwa baik Gubernur Kalteng maupun Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng telah merespons situasi tersebut dan tengah menelusuri lebih jauh tindakan yang dilakukan Grib Jaya. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkini terkait kelanjutan penghentian operasional pabrik.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengingatkan bahwa setiap organisasi masyarakat memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi acuan dalam bertindak. Ia menyebut, meskipun tujuan ormas adalah membantu masyarakat, cara bertindak juga harus mempertimbangkan koordinasi dan komunikasi yang baik.
“Secara prinsip, gerakan yang dilakukan teman-teman ormas ini bisa saja lahir dari niat baik. Tapi pendekatannya harus dibenahi. Jangan sampai menimbulkan keresahan atau melampaui kewenangan,” ujar Bambang.
Polemik ini telah memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan pengamat dan aparat penegak hukum. Polda Kalteng bahkan dilaporkan telah membentuk tim khusus untuk menangani aspek hukum dari tindakan Grib Jaya.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas ormas agar tidak keluar dari koridor hukum dan mengganggu ketertiban umum. (RH)
