Pradanamedia/Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkait perkara sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru.
Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 itu mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak penggugat. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kobar Suyanto bersama Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan jajaran Pemkab menyampaikan keterangan pers di Aula Sangga Banua, Kantor Bupati, pada Jumat (22/8/2025).
Suyanto menegaskan bahwa meskipun Pemkab menghormati keputusan majelis hakim, langkah banding akan segera ditempuh demi melindungi aset daerah dan menjamin kepentingan masyarakat.
“Putusan ini kami hormati, namun karena menyangkut kepentingan publik, Pemkab merasa perlu menempuh banding untuk menjaga hak dan aset daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bukan kali pertama memasuki ranah hukum. Sebelumnya, pada tahun 2015, gugatan serupa pernah ditolak oleh Mahkamah Agung, dan laporan pidana terkait sengketa tersebut juga tidak terbukti dalam persidangan.
Namun, pada gugatan perdata terbaru, majelis hakim PN Pangkalan Bun memutuskan untuk mengabulkan tuntutan penggugat. Menyikapi hal itu, Pemkab akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna memperkuat argumen hukum dalam proses banding.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa lahan demplot pertanian tersebut berperan penting dalam mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (AK)
