Pemerintah Atur Tata Niaga Ekspor Kratom Sesuai Arahan Presiden

Uncategorized

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengatur kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada 10/06 lalu. (9/9/2024)

Keputusan tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag): Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua regulasi ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan ini mencakup ketentuan standar ekspor, termasuk bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

Isy menekankan bahwa pengaturan ini difokuskan pada ekspor, bukan penggunaan dalam negeri, untuk mencegah penyalahgunaan kratom. Ia berharap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini demi meningkatkan perekonomian Indonesia.

Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor, sedangkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan jenis dan ukuran kratom yang diperbolehkan untuk ekspor. Selain itu, perizinan untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) serta Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga menetapkan syarat bagi eksportir terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor.

Permendag Nomor 20 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor dapat diunduh di https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3083/1Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3084/1. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *