PRADANAMEDIA/PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengharapkan dukungan penuh dari kementerian terkait dalam penerbitan izin usaha bagi perusahaan besar swasta (PBS), terutama di sektor pertambangan.
Ia menyoroti peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang setiap tahun menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kalteng, termasuk di tiga kabupaten, yakni Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau.

“Kami telah mengajukan surat resmi kepada Menteri ESDM pada tahun 2024, dengan tembusan kepada Dirjen terkait serta Inspektur Tambang yang bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas pertambangan di Kalteng. Dalam surat tersebut, kami meminta agar penerbitan RKAB tidak dilakukan sebelum perusahaan memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yulindra baru-baru ini.
Ia juga menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba memungkinkan perusahaan tambang swasta untuk menggunakan jalan umum dalam operasionalnya, hal ini tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah.
“Kami berharap Kementerian ESDM memiliki empati serta perhatian lebih terhadap kondisi di daerah. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan besar yang telah memperoleh izin usaha pertambangan dari kementerian tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yulindra juga berharap agar perangkat kementerian yang berada di daerah dapat bersinergi dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku.
“Apabila dalam evaluasi tim terpadu daerah ditemukan adanya pelanggaran oleh perusahaan tambang, maka perangkat kementerian di daerah harus berani mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif. Tindakan tersebut bisa berupa teguran, penghentian sementara operasional, bahkan penghentian total apabila diperlukan,” lanjutnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah daerah menginginkan sinergi yang lebih erat antara Kementerian ESDM dan pemerintah daerah guna memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Kalimantan Tengah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. (RH)
