Pelepasan Hinting Pali di PT. IGI: Musyawarah Adat Sepakat Ganti dengan Portal Adat

HUKAM LOKAL SOSIAL BUDAYA

Pradanamedia/Palangka Raya, 24 April 2025 — Rapat musyawarah antara Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) dan pihak Kedamangan Sebangau berlangsung di Rumah Betang, Jl. RTA Milono Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pertemuan ini membahas langkah penyelesaian terkait pelepasan Hinting Pali di area PT. Indo Global Internusa (IGI).

Musyawarah yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedi, SSTP., M.Si. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah tokoh adat dan keagamaan, termasuk perwakilan DAD Kota Palangka Raya, Ketua MB-AHK pusat dan daerah, serta Damang Kecamatan Sebangau. Total peserta yang hadir mencapai 15 orang.

Dari hasil pertemuan, telah disepakati tiga poin penting sebagai langkah penyelesaian sengketa:

  1. Dukungan terhadap Proses Adat: Seluruh peserta rapat menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum adat yang saat ini sedang dijalankan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Sebangau, sesuai dengan ketentuan hukum adat Dayak yang berlaku.
  2. Penggantian Hinting Pali dengan Portal Adat: Sebagai bentuk simbolik dan legal dalam konteks hukum adat, Hinting Pali akan digantikan dengan pemasangan Portal Adat. Meskipun bentuknya berbeda, kekuatan hukumnya tetap diakui sama. Pemasangan ini akan dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025. DAD Kota Palangka Raya diminta untuk mendampingi dan mengawasi langsung proses ini.
  3. Laporan ke DAD Provinsi: Hasil dan pelaksanaan kegiatan akan disampaikan secara resmi kepada DAD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi adat.

Langkah ini dianggap sebagai solusi yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hukum adat Dayak dan menjaga marwah kearifan lokal dalam menghadapi persoalan modern. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *