Otak Penjarahan Kebun Sawit PT AKPL Ditangkap, Total Tersangka Kini 32 Orang

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Penegakan hukum terhadap kasus penjarahan kebun kelapa sawit milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) di Kabupaten Seruyan terus menunjukkan progres. Setelah sebelumnya menetapkan 27 tersangka, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menetapkan lima tersangka tambahan yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aksi penjarahan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan bahwa kelima tersangka terbaru diduga sebagai otak di balik aksi perusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat.

“Untuk kasus PT AKPL, sebelumnya sudah ditetapkan 27 tersangka. Kini, kami kembali menangkap lima orang tersangka lainnya yang kami duga sebagai otak pelaku dalam peristiwa ini,” ujarnya kepada awak media.

Kelima tersangka tersebut kini telah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat berusaha melarikan diri ke Kalimantan Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku saat melakukan perusakan pos penjagaan milik perusahaan.

“Kelima tersangka ditahan karena membawa senjata tajam dan merusak fasilitas perusahaan, khususnya pos jaga,” tambah Kombes Nuredy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan pendalaman dan pengumpulan bukti lanjutan.

“Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam,” tegasnya.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan anarkis dan melawan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya secara sah dan legal. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *