Nomor Urut Paslon Resmi Ditetapkan, PSU Pilkada Barito Utara Siap Digelar

LOKAL PEMERINTAHAN POLITIK

**PRADANAMEDIA/ MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara. Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Penetapan nomor urut paslon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 27 Tahun 2025 dan disahkan melalui rapat pleno yang digelar pada 16 Juni 2025 di Muara Teweh.

Pasangan calon nomor urut 1 adalah Shalahuddin dan Felix Sonadie Y Tingan yang didukung oleh gabungan partai politik, yakni:

  • Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 6.623 suara sah
  • Partai Hanura: 3.305 suara sah
  • PKS: 2.606 suara sah
  • PKB: 13.035 suara sah
  • PPP: 6.635 suara sah

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 adalah Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni yang diusung oleh koalisi partai politik:

  • PDIP: 10.132 suara sah
  • Partai Demokrat: 18.668 suara sah
  • Partai NasDem: 5.403 suara sah
  • Partai Golkar: 6.253 suara sah
  • Partai Gerindra: 5.960 suara sah

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan bahwa penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan jadwal tahapan yang ditetapkan, serta tidak mengalami perubahan dari nomor urut sebelumnya.

“Keputusan ini telah ditetapkan pada 16 Juni 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Hari ini kami juga menyerahkan salinan keputusan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan pengundian ulang nomor urut pasangan calon,” ujar Siska dalam sambutannya pada acara Deklarasi Komitmen Bersama yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025.

Penetapan ini menjadi penanda penting bagi proses demokrasi di Barito Utara untuk menjamin pelaksanaan PSU Pilkada yang bersih, transparan, dan sesuai konstitusi. KPU pun berharap seluruh pihak menjaga kondusivitas serta menghormati aturan yang telah ditetapkan. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *