PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA NASIONAL

Nama Polisi Muncul dalam Pusaran Suap Proyek Bekasi, KPK Mulai Buka Babak Baru

Bagikan Berita

JAKARTA, PRADANAMEDIA – Pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa seorang anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan perkara tersebut.

Pemeriksaan Yayat dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena nama Yayat sebelumnya telah muncul dalam persidangan perkara suap proyek Kabupaten Bekasi.

KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Agustus 2026. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum mengarah pada penetapan tersangka baru.

Dengan demikian, posisi Yayat dalam perkara yang sedang dikembangkan KPK saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.

Namun, pemanggilan tersebut menjadi penting karena sebelumnya dalam persidangan terungkap adanya pengakuan mengenai keterlibatan Yayat sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan pada April 2026, Yayat disebut mengakui memperoleh imbalan hingga sekitar Rp16 miliar sejak 2022. KPK kemudian menyatakan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam pengembangan perkara.

Bahkan, berdasarkan dakwaan terhadap pihak swasta Sarjan, terdapat aliran uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat sepanjang 2024 hingga 2025.

Fakta persidangan tersebut tentu membuat penyidik memiliki ruang untuk menelusuri lebih jauh bagaimana pola hubungan antara pihak swasta, perantara proyek dan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Di sinilah pengembangan perkara KPK menjadi penting. Bukan hanya mencari siapa yang menerima atau memberikan uang, tetapi membongkar bagaimana sebuah proyek pemerintah dapat menjadi ruang transaksi kepentingan.

Kasus awalnya sendiri berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Perkara tersebut menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang serta pihak swasta Sarjan. Ketiganya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2025.

KPK kini mencoba menarik benang merah yang lebih panjang.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya pihak lain yang terlibat, bukan tidak mungkin perkara tersebut kembali berkembang. Namun, seluruh proses tetap harus bertumpu pada alat bukti dan mekanisme hukum, bukan sekadar pengakuan atau asumsi.

Pemanggilan Yayat juga kembali menguji sejauh mana praktik percaloan proyek dapat masuk ke dalam lingkaran pengambilan keputusan pemerintahan.

Sebab ketika proyek publik berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan melalui jaringan perantara, persoalannya tidak lagi sebatas dugaan transaksi uang. Yang dipertaruhkan adalah integritas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Kini bola berada di tangan penyidik KPK.

Publik menunggu apakah pemeriksaan dan pengembangan perkara ini mampu mengurai seluruh aliran uang, peran masing-masing pihak serta mekanisme proyek yang diduga menjadi sumber transaksi.

Satu hal yang perlu ditegaskan: pemanggilan sebagai saksi bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan keterlibatan pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Babak baru kasus suap proyek Bekasi pun masih berlangsung. Dan publik tentu berharap pengembangan perkara tidak berhenti pada nama-nama yang sudah muncul di persidangan, tetapi benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai jika memang ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *