
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palangka Raya. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025), bersamaan dengan sidang sengketa pilkada lainnya.
Dalam persidangan, Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa perkara bernomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Eksepsi dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Majelis Hakim juga menilai bahwa permohonan diajukan di luar batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, pokok permohonan serta aspek-aspek lainnya dianggap tidak relevan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Dengan keputusan ini, hasil Pilkada Kota Palangka Raya tetap sah dan berlaku sebagaimana telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (KN)
