MK Tolak Gugatan Pilkada Palangka Raya, KPU Siap Tetapkan Paslon Terpilih

HUKAM LOKAL POLITIK

Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Palangka Raya. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo pada Rabu (5/2/2025), bersamaan dengan sidang sengketa pilkada lainnya.

Dalam persidangan, Hakim Suhartoyo menyampaikan bahwa perkara bernomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Eksepsi dalam perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Majelis Hakim juga menilai bahwa permohonan diajukan di luar batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, pokok permohonan serta aspek-aspek lainnya dianggap tidak relevan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang ditempuh pasangan calon. Namun, ia juga mengimbau semua pihak untuk menerima keputusan MK dengan lapang dada.

“Kita harus menghormati apa yang telah diputuskan MK terkait sengketa ini. Kami berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut,” ujar Joko.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa KPU Kota Palangka Raya akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada 7 Februari 2025, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *