MK Siap Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Barito Utara, Gogo-Helo Desak Diskualifikasi Agi-Saja karena Politik Uang

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA/ BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan akhir dalam perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara pada Rabu, 14 Mei 2025. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dimulai pukul 15.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau yang dikenal dengan sebutan Gogo-Helo, yang menggugat hasil Pilkada Barito Utara. Dalam gugatannya, Gogo-Helo menuding adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja, yang turut menjadi pihak terkait dalam sengketa ini.

Sidang Pembuktian: Saksi Sebut Politik Uang Terbukti

Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Kamis (8/5) lalu, baik pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait telah menyampaikan alat bukti dan keterangan saksi. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Pihak Gogo-Helo menghadirkan tiga orang saksi, yakni Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta seorang ahli, yakni Aswanto.

Santi Parida Dewi mengaku sebagai pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu. Ia menyatakan bahwa antara tanggal 20–24 Desember 2024, dirinya dihubungi oleh tim dari paslon Agi-Saja dan diminta menyerahkan KTP. Pada tanggal 24 Desember, ia dan keluarganya dipanggil ke rumah Ketua DPRD Barito Utara dan menerima tiga amplop berisi uang masing-masing senilai Rp1 juta.

“Waktu itu disampaikan, kalau nanti terjadi pemungutan suara ulang (PSU), masih akan ada tambahan. Kalau tidak, anggap saja ini sedekah,” kata Parida dalam kesaksiannya.

Sementara itu, saksi Lala Mariska, yang merupakan satu dari sembilan orang yang pernah ditangkap polisi atas dugaan politik uang, mengaku bertugas membagikan uang kepada pemilih.

Ahli yang dihadirkan pemohon, Aswanto, menilai bahwa dugaan politik uang dalam kasus ini sudah memenuhi unsur sistematis, karena dilakukan dengan pola dan jumlah yang besar. Ia bahkan menyebut, “Ini untuk pertama kalinya terungkap praktik politik uang dengan nilai fantastis, yakni Rp16 juta per suara. Pasangan calon seharusnya didiskualifikasi.”

Pihak Terkait dan KPU Menyanggah Dugaan Pelanggaran Sistematis

Menanggapi tudingan tersebut, tim hukum Agi-Saja menghadirkan dua ahli, Topo Santoso dan Radian Syam, serta dua saksi, yakni Edi Rahman dan Maluana Husada.

Ahli hukum pidana pemilu, Topo Santoso, menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara penanganan politik uang secara pidana dan administratif. Ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum pidana bersifat individual, bukan otomatis melekat pada pasangan calon.

“Kalau terbukti ada anggota tim yang melanggar, maka yang bertanggung jawab adalah individu tersebut. Tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pasangan calon,” ujar Topo.

Adapun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara selaku termohon menghadirkan dua anggota mereka, yakni Roya Izmi Fitrianti dan Paizal Rahman, yang memberikan keterangan seputar proses penyelenggaraan pilkada dan tanggapan atas dalil permohonan pemohon.

Putusan Akan Jadi Penentu Nasib Pilkada Barito Utara

Sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada 14 Mei mendatang diperkirakan akan menjadi momen krusial bagi demokrasi lokal di Barito Utara. Bila MK menilai terdapat cukup bukti bahwa pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka tak menutup kemungkinan akan ada pemungutan suara ulang, bahkan diskualifikasi pasangan calon.

Masyarakat Barito Utara kini menantikan keputusan MK sebagai penentu akhir atas polemik Pilkada 2024 yang penuh dinamika ini. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *