MK Diskualifikasi Dua Paslon di Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

HUKAM NASIONAL POLITIK

Pradanamedia/Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, yaitu Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang berlangsung Rabu, 14 Mei 2025, di Gedung MK Jakarta.

Permohonan sengketa hasil pemilihan ini diajukan oleh Paslon Gogo-Helo pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang digelar setelah keluarnya putusan MK sebelumnya.

Praktik Politik Uang Terbukti Terstruktur
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat terjadinya praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh kedua pasangan calon. Dalam persidangan terungkap bahwa ada pembelian suara hingga Rp16 juta per pemilih untuk memenangkan Paslon Agi-Saja, dengan total penerimaan mencapai Rp64 juta dalam satu keluarga. Hal serupa juga dilakukan oleh Paslon Gogo-Helo, yang menjanjikan uang hingga Rp6,5 juta per pemilih dan bahkan janji keberangkatan umrah bila menang, sebagaimana disampaikan saksi Edy Rakhman yang menerima total Rp19,5 juta untuk satu keluarga.

Mahkamah menilai bahwa praktik pembelian suara tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan tim sukses yang terhubung langsung dengan pasangan calon. Pengakuan saksi-saksi kunci menguatkan keyakinan Mahkamah bahwa kedua pasangan calon memang melakukan pelanggaran serius terhadap asas kejujuran dan keadilan pemilu.

Dampak Politik Uang terhadap Integritas Pemilu
Hakim Guntur menyatakan bahwa dampak dari praktik politik uang tidak hanya merusak integritas hasil pemilu, namun juga mengganggu kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pemimpin daerah yang lahir dari proses kecurangan semacam itu dianggap cacat secara hukum dan moral.

MK menegaskan bahwa memilih salah satu dari kedua pasangan tersebut, yang telah terbukti melanggar, justru akan memberi contoh buruk dan tidak menimbulkan efek jera. Oleh sebab itu, diskualifikasi keduanya merupakan langkah tepat dan adil dalam menjaga marwah demokrasi konstitusional.

Membatalkan Keputusan KPU
Seiring dengan diskualifikasi tersebut, MK juga membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, termasuk:

  • Keputusan Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Barito Utara,
  • Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Hasil Pilkada,
  • Keputusan Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon,
  • dan Keputusan Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

Perintah PSU dan Hadirnya Calon Baru
Dengan tidak adanya pasangan calon yang tersisa, MK memerintahkan agar KPU Barito Utara melaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan.

PSU tersebut harus membuka ruang bagi partai politik atau gabungan parpol pengusul dari pemilu sebelumnya untuk mengajukan bakal pasangan calon baru yang memenuhi syarat. Proses ini harus diawali dengan verifikasi calon, penetapan, serta pemberian kesempatan untuk berkampanye atau menyampaikan visi dan misi, menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan sebelumnya.

Imbauan MK: Komitmen Bersama Cegah Politik Uang
Dalam putusannya, MK juga mengimbau seluruh pihak — baik partai politik, pasangan calon, tim sukses, maupun masyarakat pemilih — untuk membangun komitmen bersama mencegah terjadinya politik uang di masa mendatang. Politik uang tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga membahayakan masa depan masyarakat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

Hakim Guntur juga menekankan bahwa peristiwa ini harus dijadikan refleksi dan momentum perbaikan menyeluruh dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu, terutama oleh penyelenggara pemilu.

Kesimpulan: PSU Tanpa Calon Tersisa, Pilkada Diulang dengan Aturan Ketat
Putusan MK menjadi tonggak penting dalam menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil. PSU yang akan digelar kembali harus diawasi ketat oleh KPU pusat, KPU Kalimantan Tengah, dan KPU Kabupaten Barito Utara, serta didukung oleh anggaran yang memadai. Semua ini untuk memastikan bahwa pemilihan ulang benar-benar bebas dari praktik curang dan sesuai dengan semangat demokrasi konstitusional. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *