Pradanamedia / Palangka Raya – Ketegangan politik di Kabupaten Barito Utara memasuki babak krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah, Rabu (17/9/2025). Putusan ini akan menjadi penentu apakah pemungutan suara ulang (PSU) tetap digelar atau justru berakhir dengan kemenangan salah satu pasangan calon.
Dua pasangan calon (paslon) yang bersaing ketat sejak awal kontestasi sama-sama menegaskan komitmen untuk memperjuangkan kemenangan di jalur konstitusi. Tim pemenangan dari kedua kubu optimistis, bukti dan dalil yang telah disampaikan dalam persidangan bisa meyakinkan majelis hakim konstitusi.
Meski demikian, baik kubu paslon nomor urut 1 (Salahuddin dan Falix) maupun paslon nomor urut 2 (Jimmy dan Inri) sama-sama mengimbau pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah. “Kami percaya pada proses hukum di MK. Apapun hasilnya, itu adalah keputusan tertinggi yang wajib kita hormati,” ujar salah satu perwakilan tim paslon, Selasa (16/9/2025).
Suasana menunggu putusan ini kian terasa di Muara Teweh, ibu kota Barito Utara. Sejumlah titik keramaian menjadi pusat perbincangan warga terkait kemungkinan hasil sidang. Tidak sedikit masyarakat yang berharap agar MK dapat memberikan keputusan yang adil, sehingga stabilitas politik dan pemerintahan daerah bisa segera pulih.
Pengamat politik lokal sekaligus aktifis muda barut Muhamad Saleh menilai, hasil putusan MK bukan hanya menentukan siapa yang akan memimpin Barito Utara lima tahun ke depan, tetapi juga akan menjadi barometer konsolidasi demokrasi di Kalimantan Tengah. “Inilah ujian kedewasaan politik. Kita berharap semua pihak legowo, karena yang lebih utama adalah persatuan masyarakat Barito Utara,” ucapnya.
Kini, seluruh mata tertuju ke Jakarta. Detik-detik pembacaan putusan MK menjadi penantian yang mendebarkan, baik bagi kandidat, tim sukses, maupun masyarakat luas. (AK)
