PRADANAMEDIA/MAGELANG – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan bahwa dirinya akan menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran di tingkat daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemotongan anggaran yang telah dicanangkan pemerintah pusat.
“Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah tentang item apa saja yang harus diefisienkan dan bagaimana caranya,” ujar Tito dalam keterangannya pada Sabtu (22/2).

Pengawasan Efisiensi Anggaran Tito menekankan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih mengandung banyak ketidakefisienan, terutama dalam belanja perjalanan dinas yang bisa dilakukan secara daring melalui Zoom. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau hasil efisiensi ini melalui sistem tertentu, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut sistem yang dimaksud.
Meskipun ada pemangkasan anggaran, Tito meminta agar pemerintah daerah tetap melaksanakan program kerja yang telah direncanakan serta mencapai target yang ditetapkan. Ia juga mengkritik daerah yang memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) mencapai Rp 5 triliun, yang menurutnya seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dorongan bagi Sektor Swasta Selain mendorong efisiensi, Tito juga meminta pemerintah daerah untuk mempermudah investasi dan pendirian bisnis oleh pihak swasta guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Instruksi Presiden tentang Pemangkasan Anggaran Kebijakan efisiensi ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk memangkas anggaran. Pemerintah pusat menetapkan pengurangan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun, terdiri dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta efisiensi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang menetapkan pemangkasan anggaran daerah pada enam pos TKD, yaitu:
- Kurang bayar dana bagi hasil (DBH)
- Dana alokasi umum (DAU)
- Dana alokasi khusus fisik (DAK fisik)
- Dana otonomi khusus (Otsus)
- Dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Dana desa
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta memastikan bahwa setiap dana yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (RH)
