Lima Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka, Pengusutan Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Masih Terbuka

SAMPIT, PRADANAMEDIA — Penetapan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada belum serta-merta menutup ruang pengembangan penyidikan.
Sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengelolaan anggaran masih berpotensi dimintai keterangan guna membantu penyidik mengurai secara menyeluruh alur penggunaan dana tersebut.
Praktisi hukum di Kotim, Bambang Nugroho, menilai pengusutan perkara semestinya dilakukan dengan melihat keseluruhan proses pengelolaan anggaran, bukan hanya berfokus pada pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri tahapan penggunaan anggaran mulai dari proses perencanaan, pencairan, pembayaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Yang penting adalah melihat seluruh mata rantainya. Siapa yang mengatur, menjalankan, membuat pertanggungjawaban hingga siapa yang menerima manfaat. Dari rangkaian tersebut dapat diketahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab,” ujarnya.
Bambang juga menyebut sejumlah pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan layak menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan. Di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara dan sekretaris KPU yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
Menurutnya, status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Jangan hanya karena jabatan kemudian dianggap terlibat. Jika pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan, tentu harus didalami. Penentuan status hukum tetap berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Dengan demikian, perkembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim masih menjadi perhatian. Penyidik diharapkan dapat mengungkap perkara secara utuh berdasarkan fakta, alat bukti dan keterkaitan masing-masing pihak dalam proses pengelolaan anggaran.
Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang diperiksa belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AK)





