**PRADANAMEDIA / TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu langkah strategis yang telah diwujudkan adalah penuntasan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kecamatan Muara Badak, hasil kolaborasi antara Pemkab Kukar dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Langkah ini menjadi tonggak penting menuju akurasi data pertanahan dan optimalisasi pendapatan daerah melalui pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih adil dan transparan.

“Kami bersyukur proses penyusunan ZNT di Muara Badak telah rampung. Ini dimulai dari kajian dan survei lapangan untuk memastikan nilai tanah mencerminkan kondisi nyata di lokasi,” ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, di Tenggarong, Jumat (27/6).
Menurutnya, selama ini sering terjadi anggapan keliru di masyarakat bahwa seluruh tanah dalam satu wilayah memiliki nilai yang seragam. Padahal, tanah yang berada di pinggir jalan utama tentu berbeda nilai ekonomisnya dengan tanah di lokasi terpencil tanpa akses jalan. Kehadiran ZNT memberikan kejelasan serta asas keadilan dalam menentukan nilai tanah.
ZNT Jadi Fondasi Tata Kelola Wilayah Berbasis Data
Program ZNT yang telah dimulai sejak 2024 di Muara Badak kini direncanakan untuk diperluas ke kecamatan lain di Kukar. Sunggono menegaskan bahwa penyusunan ZNT akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, perencanaan tata ruang yang berbasis data, serta mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah secara berkelanjutan.
Di sisi lain, penerapan ZNT juga berdampak langsung terhadap optimalisasi penerimaan daerah. Penentuan nilai tanah yang lebih presisi memungkinkan Pemkab Kukar untuk memaksimalkan potensi pajak dan memperbaiki mekanisme jual beli lahan secara profesional.
Dorong Sertifikasi Aset untuk Akuntabilitas Pemerintahan
Langkah lainnya yang tak kalah penting adalah percepatan sertifikasi aset milik daerah. Hal ini menjadi bagian dari pemenuhan indikator dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sertifikasi diperlukan untuk menjamin pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, serta menghindari potensi sengketa atau kehilangan aset negara.
Namun, hingga saat ini, dari lebih dari 2.900 bidang tanah milik Pemkab Kukar, baru sekitar 27 persen atau 480-an bidang yang telah tersertifikasi.
Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar, Alfian Noor, menjelaskan bahwa rendahnya angka tersebut dipicu oleh masih minimnya kelengkapan dokumen dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemilik aset. Ia dan Sekda Kukar pun mengimbau agar seluruh OPD segera menyelesaikan kelengkapan administrasi untuk mempercepat proses sertifikasi.
Target 100 Sertifikat dan Prioritas Wilayah Penyangga IKN
Untuk tahun 2025, Dispertaru menargetkan sertifikasi terhadap 100 bidang tanah milik pemerintah daerah. Fokus utama diarahkan pada wilayah-wilayah strategis seperti Sangasanga dan Jonggon, yang dikenal sebagai kawasan industri dan penyangga utama IKN.
“Kami prioritaskan wilayah yang memiliki nilai strategis tinggi untuk segera disertifikasi, mengingat potensi besar yang dimilikinya dalam mendukung pembangunan IKN dan pertumbuhan ekonomi Kukar,” jelas Alfian.
Menuju Kukar yang Lebih Siap Menyongsong IKN
Langkah-langkah progresif ini menegaskan bahwa Pemkab Kukar tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan IKN, tetapi justru mengambil peran penting sebagai wilayah penyangga yang proaktif dan adaptif. Melalui pemetaan ZNT dan sertifikasi aset, Kukar menyiapkan diri secara struktural dan administratif untuk menjadi bagian dari pusat peradaban baru Indonesia di masa depan. (RH)
