
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Palangka Raya 2024. Persidangan yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025) ini menjadi ajang bagi KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi atas tudingan dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Rojikinnor dan Vina Panduwinata.
KPU Palangka Raya, yang berstatus Termohon, melalui Kuasa Hukumnya Fadel menyatakan bahwa dalil-dalil Pemohon, termasuk tuduhan penggelembungan suara dan praktik politik uang, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Dalil Pemohon tidak jelas dan tidak berdasar karena tidak diuraikan secara rinci,” tegas Fadel dalam persidangan.
Dukungan terhadap bantahan KPU semakin kuat dengan fakta bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palangka Raya tidak menemukan pelanggaran serius selama proses pemilu. Bawaslu bahkan mengungkapkan bahwa semua saksi, termasuk dari pihak Pemohon, telah menyetujui hasil penghitungan suara pada setiap tingkatan.
Sementara itu, Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Fairid Naparin dan Achmad Zaini, juga menepis tuduhan keterlibatan dalam politik uang melalui bantuan sosial (bansos) oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Kuasa Hukum Pihak Terkait, Ahmad Suherman, menegaskan bahwa Fairid Naparin tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota sejak 24 September 2023, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, turut menambahkan bahwa laporan terkait dugaan politik uang yang diterima pihaknya, seperti pembagian sarung menggunakan dana hibah, tidak memenuhi syarat materiil untuk diproses lebih lanjut. “Laporan tersebut tidak diregister karena alat bukti yang diajukan tidak lengkap,” jelasnya.
Dengan tidak adanya bukti yang kuat, KPU Palangka Raya optimistis hasil Pilkada 2024 tetap sah dan valid, sesuai kesepakatan seluruh pihak. Persidangan ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas demokrasi di Palangka Raya. (KN)
