“KPU Kalteng Tunggu Putusan MK Terkait Sengketa Pilgub, Penetapan Calon Terpilih Dijadwalkan Februari”

LOKAL POLITIK

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyatakan bahwa jadwal pasti sidang putusan MK belum ditetapkan.

“Jadwal resmi putusan MK dapat diakses melalui situs resmi MK di bagian jadwal persidangan,” kata Sastriadi pada Senin (20/1). Ia menjelaskan bahwa setelah putusan MK dibacakan, proses distribusi salinan keputusan akan dilakukan secara berjenjang.

MK akan terlebih dahulu mengeluarkan salinan keputusan yang disampaikan kepada KPU RI. Selanjutnya, KPU RI akan mendistribusikan salinan tersebut ke KPU provinsi serta KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Setelah menerima salinan, KPU daerah akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan jadwal, MK dijadwalkan membacakan putusan pada 11-13 Februari 2025. Salinan putusan akan diberikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, Bawaslu, pemerintah, serta DPRD, pada 11-15 Februari 2025.

Proses ini diharapkan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan hasil pemilihan yang kredibel, transparan, dan dapat diterima semua pihak. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *