**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebesar Rp12.282.527.394 kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Penyerahan secara simbolis dilakukan Rabu (7/5), di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyerahkan langsung sisa dana tersebut kepada Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, yang hadir mewakili Gubernur H. Sugianto Sabran. Pengembalian dana ini menjadi bukti efisiensi serta komitmen KPU terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Leonard menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kalteng yang berlangsung aman dan tertib. Ia juga memuji transparansi dan tanggung jawab KPU dalam mengelola dana hibah.
“Ini menunjukkan komitmen kita bersama bahwa dana hibah harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Pengembalian sisa anggaran ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang patut diapresiasi,” ucap Leonard.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kalteng senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, didukung pengawasan dari BPKP, APIP, serta lembaga pengawas lainnya dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Di sisi lain, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 26 November 2023 berjumlah lebih dari Rp87,6 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp75,3 miliar atau sekitar 85,90 persen. Sementara itu, sekitar Rp35,2 miliar dari total anggaran tersebut digunakan dalam skema cost sharing dengan KPU kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan Pilkada di tingkat daerah.
“Sisa dana yang dikembalikan ini adalah hasil efisiensi selama pelaksanaan tahapan Pilkada,” kata Sastriadi.
Terkait tahapan Pilkada, Sastriadi menyebut sebagian besar proses telah rampung, kecuali satu perkara sengketa di Kabupaten Barito Utara yang kini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa secara teknis, KPU Provinsi tetap berperan sebagai koordinator, meski pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat.
Usulan Kantor Permanen untuk KPU
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kalteng juga menyampaikan harapan agar Pemprov mendukung penyediaan kantor permanen yang lebih representatif. Saat ini, KPU Kalteng masih menempati kantor dengan status pinjam pakai dari Pemprov, yang dinilai tidak ideal dari sisi operasional maupun keleluasaan administrasi.
“Lokasi kantor kami saat ini masih berada dalam satu kawasan dengan rumah jabatan Gubernur. Secara kelembagaan, hal ini menimbulkan persoalan tersendiri, terutama dari aspek kemandirian institusi,” terang Sastriadi.
Ia berharap komitmen sebelumnya dari Gubernur untuk membangun kantor baru dapat direalisasikan, demi mendukung kerja generasi penerus KPU Kalteng di masa mendatang.
Menanggapi permintaan tersebut, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut secara serius.
“Permintaan ini akan kami evaluasi dari sisi urgensinya, posisi lokasi, dan juga kesiapan anggaran yang tersedia di Pemprov,” jelasnya.
Leonard menegaskan, Pemprov Kalteng tetap berkomitmen untuk mendukung kebutuhan kelembagaan mitra strategis seperti KPU, dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah. (RH)
