KPU Kalimantan Tengah Tekankan Pentingnya Kepatuhan Aturan Kampanye

LOKAL POLITIK

Palangka Raya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi mengenai regulasi kampanye dan pengelolaan dana kampanye untuk tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kalteng Rabu siang (18/9/2024), dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang ketentuan yang berlaku.

Anggota KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, menekankan bahwa semua tim kandidat harus memahami dan mematuhi regulasi yang ada. “Setiap tim kandidat wajib mengerti dan mematuhi ketentuan yang mengikat dalam persiapan kampanye,” tegasnya. Kampanye dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan rincian mekanisme dan lokasi alat peraga kampanye masih dalam tahap penyusunan.

Sementara itu, Anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng, Dwi Swasono, mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Ia menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus sebelum digunakan. “Jika pasangan calon tidak membuka rekening khusus, mereka akan menghadapi sanksi tegas yang melarang mereka untuk melaksanakan kampanye,” ungkap Dwi.

Dwi juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana kampanye. Jika tidak ada laporan, pasangan calon berisiko tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Ia memperingatkan bahwa batasan pengeluaran dana kampanye juga harus dipatuhi, di mana kelebihan pengeluaran harus disetor ke kas negara.

Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Kalteng berharap agar semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat menjalankan kampanye secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan bersih. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *