KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Enam Daerah, Catat Jadwalnya!

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025 di enam daerah. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 9 April 2025.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU dan PSSU ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2025. Sesuai regulasi, proses ini harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan MK diterima.

“Khusus untuk PSSU, hanya akan dilakukan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Di wilayah tersebut, juga akan dilakukan PSU di satu TPS,” ujar Afif dalam pernyataan tertulis, Jumat (4/4).

Berikut rincian pelaksanaan PSU dan PSSU di enam daerah tersebut:

1. Kota Sabang, Aceh

  • Lokasi: Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue
  • Jumlah TPS: 1 TPS
  • Jumlah Pemilih: 541 orang
  • Jenis: PSU

2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

  • Kecamatan Toili: PSU di 25 TPS, tersebar di 25 desa/kelurahan
  • Kecamatan Simpang Raya: PSU di 26 TPS, di 12 desa/kelurahan

3. Kabupaten Bungo, Jambi

  • Jumlah TPS: 21 TPS
  • Wilayah: 13 desa/dusun di 8 kecamatan
  • Jumlah Pemilih: 8.412 orang
  • Jenis: PSU

4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara

  • Jumlah TPS: 9 TPS
  • Wilayah: 8 desa di 5 kecamatan
  • Jumlah Pemilih: 4.005 orang
  • Jenis: PSU

5. Kabupaten Buru, Maluku

  • PSU:
    • Lokasi: Desa Dobowae, Kecamatan Waelata
    • Jumlah Pemilih: 608 orang
  • PSSU:
    • Lokasi: TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea
    • Jumlah Pemilih: 523 orang

6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara

  • Tanggal: 9 April 2025
  • Jumlah TPS: 9 TPS
  • Wilayah: 8 desa di Kecamatan Essang
  • Jumlah Pemilih: 3.033 orang
  • Jenis: PSU

Langkah KPU untuk Menjamin Proses Demokrasi yang Bersih

Penyelenggaraan PSU dan PSSU ini menunjukkan komitmen KPU untuk menjamin keabsahan dan integritas proses demokrasi. Melalui pemungutan suara ulang, diharapkan setiap suara warga dapat benar-benar terakomodasi secara jujur dan adil.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaan PSU maupun PSSU,” tambah Afif.

Pilkada Serentak 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat di berbagai daerah untuk menentukan arah kepemimpinan di tingkat lokal. KPU pun memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *