KPK Periksa Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

HUKAM NASIONAL

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi XI untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka yang dijadwalkan hadir adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (27/12) di kantor KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Hingga kini, belum ada informasi detail mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik terhadap kedua anggota DPR tersebut.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini pada 16 Desember 2024. Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada hari yang sama, termasuk memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Pada 19 Desember 2024, penggeledahan juga dilakukan di kantor OJK. (KN)

KORUPSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *