KPK Bantah Telah Menipu Staf Hasto: Penyitaan HP Sah dan Sesuai Prosedur

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan penyitaan tiga unit ponsel milik staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/5), sebagai respons atas pernyataan Kusnadi, staf Hasto, yang mengaku merasa ditipu oleh penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Pengakuan tersebut disampaikan Kusnadi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus buronan Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5).

“Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan hukum acara, berdasarkan surat perintah penyitaan dan penggeledahan, serta dituangkan dalam berita acara resmi. Semua prosedur formil telah dipenuhi,” kata Budi dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, langkah penyitaan tersebut juga telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK dan dinyatakan tidak melanggar kode etik. Bahkan, dalam proses praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, penyitaan tersebut telah dijadikan fakta hukum dan tidak ditemukan pelanggaran hukum acara.

“Dengan demikian, penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan ini adalah sah secara hukum dan formil,” tegas Budi.

Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Kusnadi mengklaim dirinya menjadi korban tipu daya penyidik KPK saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024. Ketika ditanya jaksa mengenai kejadian tersebut, Kusnadi menjawab, “Kejadian saya ditipu itu, Pak, ditipu.” Saat diminta memperjelas, ia menyebut nama AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai pihak yang diduga menipunya.

Pernyataan Kusnadi ini menjadi sorotan karena menyiratkan dugaan pelanggaran dalam proses penyitaan. Namun, KPK dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa semua langkah hukum telah ditempuh secara transparan dan akuntabel. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *