Korupsi Dana Taspen Rugikan 4,8 Juta Pensiunan ASN, Eks Dirut Divonis 10 Tahun Penjara

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Skandal korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, terbukti telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merugikan 4,8 juta aparatur sipil negara (ASN) yang menggantungkan masa depan hari tuanya pada program Tabungan Hari Tua (THT).

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/10).

“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program THT yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN,” ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar vonis.

Dana Potongan ASN Diselewengkan

Hakim menegaskan, dana THT tersebut berasal dari potongan 3,35 persen dari gaji bulanan ASN, yang sejatinya diperuntukkan sebagai jaminan kesejahteraan di masa pensiun.
Namun, uang tersebut justru digunakan secara tidak sah dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

“Dana itu adalah hak para ASN yang telah mengabdi dengan gaji terbatas, namun berharap mendapat jaminan finansial yang layak di hari tua,” lanjut hakim.

Perbuatan kedua terdakwa, kata majelis hakim, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun dan tata kelola BUMN.

Vonis Berat bagi Dua Terdakwa

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi bernilai puluhan miliar rupiah.

Rinciannya antara lain:

  • Rp 29,152 miliar
  • 127.057 dolar AS
  • 283.002 dolar Singapura
  • 10.000 euro
  • 1.470 baht Thailand
  • 30 poundsterling Inggris
  • 128.000 yen Jepang
  • 500 dolar Hong Kong
  • 1,262 juta won Korea
  • dan Rp 2.877.000

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset dan harta Kosasih akan disita serta dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika harta tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah tiga tahun penjara.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS, dengan subsider dua tahun penjara jika tidak dilunasi.

Melanggar Prosedur dan Bertindak Melawan Hukum

Majelis hakim meyakini bahwa Kosasih dan Ekiawan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka dinilai melanggar hukum dengan menunjuk langsung PT IIM sebagai pengelola investasi reksa dana I-Next G2 tanpa melalui proses tender yang semestinya.

Selain itu, penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi Rp 1 triliun ke reksa dana I-Next G2 melalui broker KB Valbury Sekuritas Indonesia dilakukan tanpa kajian kelayakan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko besar bagi dana THT ASN.

Hakim menilai keputusan tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengguncang Kepercayaan Publik

Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang melibatkan pengelolaan dana publik. Bagi jutaan pensiunan ASN, keputusan ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan negara.

Dengan vonis tersebut, publik berharap adanya pembenahan menyeluruh dalam manajemen dana pensiun ASN, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *