**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana Rp 3 miliar yang dialokasikan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, dana tersebut merupakan plafon pinjaman dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.
“Perlu digarisbawahi, dana ini bukan hibah atau bantuan APBN, melainkan pinjaman komersial dari bank yang harus dilunasi oleh koperasi dalam enam tahun,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5).

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi publik yang berkembang terkait skema pendanaan Kopdes Merah Putih—program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi.
Pendanaan untuk Enam Usaha Strategis Desa
Zulkifli menjelaskan bahwa plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar per koperasi akan digunakan untuk mendanai enam sektor usaha prioritas, yakni: agen LPG, agen pupuk, agen distribusi sembako dari Bulog dan ID Food, layanan logistik pangan, dan penyaluran bantuan pangan ke pelosok desa, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
“Ini plafon pinjaman, bisa terpakai seluruhnya atau tidak, tergantung skala dan kebutuhan usaha koperasi masing-masing,” jelasnya.
Biaya Awal Ditanggung APBD, Bukan APBN
Adapun untuk biaya awal pendirian koperasi, seperti jasa notaris sebesar Rp 2,5 juta, akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Hal ini karena pembentukan koperasi dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin langsung oleh kepala desa.
“Notaris dibiayai APBD, tapi modal usaha koperasi tetap berasal dari pinjaman bank sebesar Rp 3 miliar,” tambah Zulkifli.
Progres dan Target Nasional
Hingga 23 Mei 2025, sebanyak 39.639 desa dan kelurahan telah menyelenggarakan Musdesus sebagai tahap awal pendirian Kopdes Merah Putih. Pemerintah menargetkan seluruh Musdesus tuntas pada akhir Mei 2025. Selanjutnya, koperasi akan didaftarkan sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sebelum 30 Juni 2025 dan dideklarasikan secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Kegiatan koperasi ditargetkan mulai berjalan aktif dalam sistem distribusi pangan nasional mulai 20 Oktober 2025.
Jawa Tengah Terdepan, Papua Masih Tertinggal
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Jawa Tengah menjadi provinsi paling progresif dalam realisasi Musdesus, dengan 7.564 dari 8.563 desa telah menyelesaikannya. Jawa Barat mencatat capaian 74,70 persen, sementara Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung bahkan menembus angka 84,47 persen.
Namun, tantangan masih terlihat di wilayah Indonesia timur seperti Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang tingkat partisipasinya masih di bawah 2 persen. “Wilayah tertinggal akan mendapat perhatian khusus melalui pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan tokoh adat,” ujar Budi Arie.
Program Prioritas Nasional
Kopdes Merah Putih merupakan program strategis nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Inpres ini menargetkan pendirian 80.000 koperasi di seluruh Indonesia untuk memperkuat ekonomi desa serta menciptakan sistem distribusi pangan nasional yang merata dan berkeadilan. (RH)
