Jayapura – Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menyatakan bahwa pembunuhan pilot helikopter asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, oleh kelompok yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat berat.
Dalam konferensi pers pada Senin, 2 September 2024, Frits Ramandey mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada 5 Agustus 2024 di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, yang diduga sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), sangat kejam dan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Ramandey menginformasikan bahwa Glen Malcolm Conning dibunuh oleh lima orang tak dikenal yang menyasar korban dengan tembakan dan sabetan senjata tajam berupa parang. Pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIT di lapangan terbang Alama. Pada 6 Agustus 2024, korban dan saksi telah dievakuasi ke Timika.
Menurut keterangan saksi, pembunuhan ini tampaknya telah direncanakan. Sebelum kejadian, ada laporan mengenai individu tak dikenal yang dirawat di Puskesmas Alama dengan membawa senjata api. Mereka dirawat sekitar dua minggu sebelum kejadian, yakni pada 17 Juli 2024, sebelum pilot tersebut mendarat di Distrik Alama.
Komnas HAM Papua mencatat bahwa Glen Malcolm Conning mengalami luka parah di bagian kepala, leher, punggung, lengan kiri, dan paha kiri. Luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh tembakan senjata api dan sabetan parang. Ramandey menegaskan bahwa kekerasan ini merupakan tindakan yang sangat kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam kasus ini, Polres Mimika telah menetapkan Kola Lokbere alias Malas Gwijangge sebagai tersangka utama. Komnas HAM Papua juga menekankan bahwa pembunuhan ini berdampak serius bagi saksi dan keluarga korban serta berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat di daerah tersebut. Pasca insiden, akses layanan kesehatan dan pendidikan di Distrik Alama terhenti total akibat ketidakstabilan keamanan.
Komnas HAM Papua mendesak aparat keamanan untuk segera menangkap para pelaku dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, untuk melakukan tindakan hukum yang cepat, transparan, adil, dan profesional guna memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat. (KN)