Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia Kalteng Tegaskan Sikap: Tolak Polri di Bawah Kementerian, Profesional dan Netral Harus Terjaga

PRADANAMEDIA, PALANGKA RAYA – Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kalimantan Tengah, menyatakan sikap tegas sebagai advokat dan praktisi hukum terkait wacana penempatan Polri di bawah Kementerian.
Menurut Suriansyah, sebagai praktisi hukum, ia menolak keras wacana tersebut. Dasarnya jelas, Indonesia adalah negara hukum yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga seluruh warga negara dan pejabat, termasuk aparat kepolisian, wajib tunduk pada hukum, bukan pada pejabat atau kepentingan sektoral.
“Indonesia adalah negara hukum. Polri harus tunduk pada konstitusi dan hukum, bukan pada kementerian atau pejabat tertentu. Itu prinsip utama yang harus dijaga,” ujarnya.Minggu(01/02/26)
Lebih lanjut, Suriansyah menegaskan bahwa kedudukan Polri sudah jelas diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat 4 dan 5. Di sana disebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Ayat 5 menegaskan bahwa susunan dan kedudukan Polri diatur secara konstitusional, sehingga menempatkannya di bawah kementerian akan bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Menurut Suriansyah, posisi Polri langsung di bawah Presiden memastikan institusi kepolisian tetap independen, profesional, dan netral, sehingga dapat menjalankan fungsi pengayoman dan penegakan hukum tanpa terpengaruh kepentingan politik atau birokrasi sektoral. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan hukum ditegakkan secara adil untuk seluruh masyarakat.
“Polri harus tetap profesional, netral, dan berorientasi pada rakyat. Menempatkannya di bawah kementerian akan mengganggu independensi dan efektivitasnya,” tegas Suriansyah.
Sebagai praktisi hukum dan advokat di Kalimantan Tengah, Suriansyah menegaskan bahwa dukungan publik dan profesional hukum penting agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sesuai amanat konstitusi, sehingga tugas pengamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik dapat berjalan optimal, adil, dan merata.(LAN)





