Kemendagri Minta Kepala Daerah Tinjau Kembali Kenaikan PBB, Wamendagri: Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat

NASIONAL PEMERINTAHAN
Bagikan Berita

Pradanamedia/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk meninjau ulang rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran resmi yang diterbitkan sebagai bentuk perhatian terhadap potensi beban ekonomi tambahan bagi masyarakat.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan sejumlah bupati dan kepala daerah lainnya. Dalam pernyataannya, Bima Arya mengingatkan pentingnya mempertimbangkan daya bayar masyarakat sebelum menetapkan kebijakan fiskal di daerah.

“Kami telah menyampaikan kepada para kepala daerah agar lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat. Kebijakan kenaikan PBB jangan sampai menjadi beban tambahan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ujar Bima Arya, Kamis (21/8/2025).

Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan pajak daerah harus melalui kajian mendalam, termasuk evaluasi terhadap dampaknya bagi warga. Selain itu, sosialisasi kebijakan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik dinilai sebagai langkah penting agar masyarakat memahami alasan serta tujuan dari kebijakan yang diambil.

“Jangan sampai ada kejadian di mana masyarakat merasa tidak dilibatkan atau tidak diberi informasi yang cukup. Transparansi adalah kunci,” tambahnya.

Langkah ini diambil menyusul sejumlah keluhan dan penolakan masyarakat di beberapa daerah yang merasa terbebani dengan kenaikan PBB yang dinilai tiba-tiba dan kurang tersosialisasikan.

Kemendagri berharap agar para kepala daerah lebih bijak dan proaktif dalam mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum memutuskan kebijakan strategis yang berdampak luas. (AK)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *