PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin sore (24/2) resmi membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, salah satunya sengketa Pilkada Lamandau. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan kemenangan pasangan calon (paslon) Rizky-Hamid setelah menolak gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01, Hendra-Budiman.

Sejak Minggu (23/2), Advokat Jeffriko Seran, SH., dan rekannya yang mewakili paslon Rizky-Hamid telah menunjukkan optimisme atas hasil putusan MK. Optimisme tersebut terbukti ketika MK akhirnya memutuskan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak dapat diterima atau ditolak sepenuhnya.

“Kami bersyukur atas putusan ini dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lamandau yang telah setia mengawal suara kami hingga akhir,” ujar pasangan Rizky-Hamid setelah sidang.
Dalam proses persidangan, MK mencermati dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan baik oleh pemohon (paslon Hendra-Budiman), termohon (KPU Lamandau), serta pihak terkait (Bawaslu dan paslon Rizky-Hamid). Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa setelah melalui pemeriksaan mendalam, MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Sebelumnya, Hakim MK Asrul Sani menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang diajukan pemohon, seperti kesalahan penulisan hasil pada formulir perhitungan suara serta ketidaknetralan penyelenggara pemilu, tidak cukup kuat untuk meyakinkan mahkamah. Bahkan, seluruh saksi, termasuk saksi dari pihak pemohon, telah menandatangani hasil perolehan suara di tingkat TPS, yang menunjukkan persetujuan terhadap hasil pemilu di TPS yang dipersoalkan.
KPU Lamandau Siap Jalankan Putusan MK
Menanggapi putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menegaskan kesiapan mereka untuk menerima dan melaksanakan keputusan MK. Hal ini disampaikan oleh Plh Ketua KPU Lamandau, Shabirin, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan partai politik, Disdukcapil, Bakesbangpol, Kepolisian, serta insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamandau.
“Kami meyakini bahwa putusan MK merupakan yang terbaik. Oleh karena itu, KPU Lamandau siap menerima dan melaksanakan putusan tersebut dalam proses PHPU Pilkada Lamandau 2024,” tegas Shabirin.
Dengan putusan ini, tahapan Pilkada Lamandau 2024 mencapai titik akhir, dan pasangan Rizky-Hamid resmi dinyatakan sebagai pemenang. Masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu untuk membangun Lamandau demi kesejahteraan bersama. (RH)
