Kemenag RI Tanggapi Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Aceh Barat

HUKAM NASIONAL

Banda Aceh – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan pernyataan terkait kasus dugaan penganiayaan seorang santri di Desa Pante Ceureumen, Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam. Santri tersebut mengalami penganiayaan setelah matanya disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren.

Juru Bicara Kemenag RI, Sunanto, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini dan melakukan pendekatan untuk menangani situasi tersebut. “Kami terus melakukan pendekatan dan memeriksa apakah kasus ini sudah masuk ke ranah hukum,” ungkap Sunanto setelah acara Media Gathering di Jakarta Pusat pada Senin, 7/10/2024.

Sunanto menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada pesantren-pesantren di daerah agar menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk pendidikan agama. “Kami akan terus melakukan pendidikan dan pendekatan untuk memastikan pesantren bukan menjadi tempat kekerasan, melainkan tempat yang mendukung peningkatan sumber daya manusia,” tambahnya.

Sebelumnya, santri yang menjadi korban mengalami rasa panas dan kesakitan setelah disiram air cabai. Ia dijemput oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan dari neneknya. Santri tersebut diduga melakukan kesalahan yang menyebabkan tindakan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku, yang berinisial NN.

NN kemudian ditangkap oleh polisi atas dugaan penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengonfirmasi bahwa NN diamankan setelah korban, yang berusia 15 tahun, melapor ke Polres Aceh Barat pada 1 Oktober 2024. “Pelaku telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat,” kata Fachmi. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *