PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM LOKAL

Kejati Kalteng Resmi Naikkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim ke Penyidikan, Puluhan HP dan Laptop Disita

Bagikan Berita

Pradanamedia/Sampit – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi membawa penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur tahun anggaran 2023–2024 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana. Penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam rangka mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan pada 9 Januari 2026. Sejumlah lokasi disasar, antara lain Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur, serta kantor CV. Master Piece Group.

Tidak hanya itu, penyidik juga mendatangi beberapa tempat lain yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa Pilkada, khususnya vendor sarana dan prasarana serta penyedia alat peraga kampanye.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop milik KPU Kotawaringin Timur dan pengelola keuangan, serta sejumlah berkas dan dokumen. Tim penyidik juga menemukan stempel toko, nota dan kwitansi kosong rumah makan, serta dokumen penyedia jasa lain di salah satu ruangan sekretariat KPU Kotawaringin Timur yang diduga berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada.

Dodik menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kejati Kalteng memastikan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *