Jakarta, Pradanamedia/ 28 Juni 2025 — Kejaksaan Agung resmi mengajukan pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Jumat (27/6/2025).
Harli menyatakan bahwa masa pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan atas proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk staf khusus dan konsultan Nadiem. Bahkan, Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Agung pada Senin (23/6), yang berlangsung selama lebih dari 12 jam.
Harli mengungkapkan bahwa penyidik mendalami peran Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri saat proyek pengadaan tersebut berlangsung. “Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” jelas Harli.
Meski penyidikan terus berjalan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Kejaksaan Agung juga masih melakukan penghitungan atas potensi kerugian negara yang timbul dalam proyek besar tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran jumbo dan program strategis nasional yang menyasar transformasi digital di sektor pendidikan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (KN)
