Arab Saudi Perpendek Masa Aktif Visa Umrah Jadi 30 Hari, Kemenhaj Imbau Travel Lebih Disiplin

NASIONAL SOSIAL BUDAYA

PRADANAMEDIA/JAKARTA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi menetapkan kebijakan baru terkait visa umrah. Jika sebelumnya visa umrah memiliki masa berlaku selama 90 hari, kini masa aktifnya dipersingkat menjadi hanya 30 hari sejak tanggal penerbitan.

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pekan depan, sebagaimana diumumkan oleh otoritas terkait di Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menegaskan bahwa kebijakan baru ini harus disikapi dengan bijak oleh seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Indonesia.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu,” ujar Ichsan di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Ichsan mengingatkan agar travel tidak mengajukan visa terlalu jauh sebelum jadwal keberangkatan apabila jemaah belum siap berangkat. Menurutnya, kedisiplinan dalam penjadwalan sangat penting untuk menghindari pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang kini lebih singkat.

“Penyesuaian jadwal ini akan melindungi jemaah dari risiko visa hangus dan memastikan keberangkatan berjalan lancar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ichsan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay). Kemenhaj, kata dia, terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi.

“Kami ingin ibadah umrah berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenhaj akan terus menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan umrah agar selaras dengan sistem dan regulasi terbaru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Kemenhaj akan bersikap adaptif terhadap dinamika kebijakan Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegas Ichsan.

Berdasarkan pengumuman resmi dan laporan sejumlah media di Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Artinya, visa akan otomatis dibatalkan jika jemaah tidak masuk ke wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Adapun masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak mengalami perubahan, yakni tetap 90 hari sejak kedatangan.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk visa yang diterbitkan setelah aturan baru diberlakukan, sementara visa yang sudah terbit sebelumnya masih mengikuti ketentuan lama. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *