PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI LOKAL

Kebakaran 4 Hektare di Wilayah Izin PT Taiyoung Engreen, Bupati Gunung Mas Desak Menteri Kehutanan Turun Tangan

Bagikan Berita

GUNUNG MAS | PRADANAMEDIA — Kebakaran lahan yang diperkirakan mencapai empat hektare di wilayah perizinan PT Taiyoung Engreen, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memunculkan tuntutan agar pengawasan terhadap pemegang izin diperketat.

Peristiwa tersebut ditemukan Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, S.E., M.Si., pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kejadian itu kemudian dipublikasikan melalui media sosial Facebook.

Temuan kebakaran ini menjadi perhatian serius, terutama terkait kewajiban perusahaan pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebab, pengawasan terhadap kawasan berizin tidak cukup hanya mengandalkan aturan di atas kertas, tetapi juga harus memastikan kewajiban perlindungan lingkungan benar-benar dijalankan.

Menyikapi kejadian tersebut, Jaya meminta seluruh perusahaan pemegang izin usaha meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah pencegahan karhutla. Perusahaan juga dituntut mematuhi peraturan yang berlaku serta memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun merugikan masyarakat.

Bupati Gunung Mas secara khusus mendesak Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan PT Taiyoung Engreen dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Pemeriksaan tersebut, menurut tuntutan yang disampaikan, perlu dilakukan secara objektif dan transparan. Penyebab kebakaran harus diusut secara menyeluruh agar penanganannya tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mengungkap apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jaya menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah melalui instansi berwenang harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha, apabila persyaratan dan dasar hukumnya telah terpenuhi.

Selain mengusut penyebab kebakaran, pemerintah pusat dan instansi terkait juga diharapkan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum serta melakukan penanganan dan pemulihan lingkungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ujian Pengawasan Perusahaan Berizin

Kebakaran yang diperkirakan melanda sekitar empat hektare tersebut menjadi momentum untuk menguji efektivitas pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin kehutanan di Gunung Mas.

Hal mendasar yang perlu dijawab melalui pemeriksaan adalah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, serta sejauh mana kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla telah dilaksanakan oleh perusahaan.

Namun, penyebutan lokasi kebakaran di wilayah perizinan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran atau melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, langkah Kementerian Kehutanan dan instansi berwenang dinantikan untuk mengungkap fakta secara terbuka, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, serta memastikan penegakan aturan berjalan sesuai hukum.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata tentang luas lahan yang terbakar. Hal yang lebih penting ialah memastikan setiap pemegang izin menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah kebakaran agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang. (Red)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *