PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM LOKAL

Kasus Korupsi Pascasarjana UPR Bergulir, Kejari Palangka Raya Periksa Tersangka Perdana

Bagikan Berita

Palangka Raya, Pradanamedia – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran program Pascasarjana di Universitas Palangka Raya terus berproses. Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya mulai memeriksa tersangka berinisial YL yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar.

YL yang diketahui bergelar profesor itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik pada Kamis (5/3). Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama sejak statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, membenarkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap YL guna menggali keterangan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pascasarjana.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan akan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palangka Raya,” ujar Yunardi saat dikonfirmasi awak media.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang diajukan kepada tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan dan mengonfirmasi sejumlah informasi untuk memperkuat konstruksi perkara.Terkait kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Yunardi menyebut keputusan tersebut akan ditentukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.

“Saat ini kami masih mendalami berbagai keterangan yang ada. Nanti akan kami evaluasi apakah diperlukan langkah penahanan atau tidak,” tegasnya.Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *