Palangka Raya – Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, semakin terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara berinisial A, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum berinisial DD, serta Direktur Utama PT Pagun Taka berinisial I.
Ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejati Kalteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, pada Rabu (5/3/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara terkait izin usaha pertambangan yang diterbitkan pada periode 2009 hingga 2012. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlaku sejak 12 Januari 2009, penerbitan IUP seharusnya dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, guna menghindari mekanisme lelang tersebut, PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. Permohonan itu kemudian didisposisikan oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY, ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Barito Utara. Draft SK Bupati mengenai pencadangan wilayah pertambangan pun disusun dan diparaf oleh tersangka A dan DD, sebelum akhirnya ditandatangani oleh Bupati.
Lebih lanjut, SK tersebut diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) sebelum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 berlaku. Dengan demikian, IUP PT Pagun Taka diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP. Akibatnya, negara mengalami kerugian karena kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari mekanisme lelang tersebut.
Penyidik Kejati Kalteng terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan serta berkoordinasi dengan auditor guna menghitung besaran kerugian negara akibat kasus ini. (KN)
