Kasus Keracunan Massal MBG, BGN Bentuk Tim Investigasi Gabungan dengan Polisi, BPOM, dan Dinkes

KESEHATAN NASIONAL

PRADANAMEDIA / CIBUBUR – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus keracunan massal yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyebut tim ini merupakan gabungan internal BGN serta sejumlah instansi eksternal agar prosesnya transparan.

“Tim investigasi sudah terbentuk, ada tim internal dari kami dan sekarang sudah mulai bekerja,” ujar Nanik di Cibubur, Kamis (25/9).

Ia menegaskan, BGN terbuka terhadap kritik maupun masukan publik. “Apa pun tanggapan masyarakat akan kami terima, dan semua masukan itu akan jadi bahan evaluasi serta perbaikan ke depan,” tambahnya.

Kolaborasi dengan Polisi, BPOM, dan Dinkes

Menurut Nanik, tim investigasi bukan hanya diisi unsur BGN. Sejumlah lembaga lain turut dilibatkan, mulai dari kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga dinas kesehatan (Dinkes).

“Yang sekarang sudah berjalan itu melibatkan BGN, kepolisian, BPOM, dan Dinkes,” jelasnya.

Selain itu, BGN juga menyiapkan tim independen yang akan diisi oleh para ahli dan unsur masyarakat sipil. “Nanti akan ada lagi tim independen, terdiri dari ahli kimia, relawan, bahkan ibu-ibu rumah tangga. Sebagian sudah mulai jalan,” tegas Nanik.

Kasus Bandung Barat Jadi Sorotan

Kasus keracunan massal di Kabupaten Bandung Barat menjadi perhatian serius pemerintah. Data terakhir mencatat 842 orang menjadi korban setelah menyantap makanan dari program MBG. Angka tersebut merupakan akumulasi dari tiga kejadian sejak Senin (22/9) hingga Rabu (24/9) di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Bandung Barat, Lia N. Sukandar, menjelaskan keracunan pertama terjadi di Cipongkor dengan 393 korban, mulai dari siswa PAUD hingga SMK. Insiden kembali terjadi pada Rabu di dua kecamatan dengan 449 korban tambahan.

“Total korban keracunan sebanyak 842 orang. Itu data terakhir pada pukul 16.24 WIB,” ungkap Lia di posko kesehatan Kantor Kecamatan Cipongkor.

Evaluasi dan Pengetatan Prosedur

Kasus ini mendorong BGN untuk memperketat pengawasan dalam program MBG. Salah satunya melalui verifikasi dapur penyedia makan, kewajiban sertifikasi juru masak, hingga pengawasan lebih ketat terhadap Standar Produksi Penyedia Gizi (SPPG).

Nanik menegaskan, pemerintah tidak main-main dalam menangani kasus ini. “Kami tidak omon-omon. Jika terbukti ada kelalaian, penyedia bisa dikenakan sanksi bahkan pidana,” katanya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *