PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Karhutla Kalteng Masuk Ranah Hukum, 35 Orang Tersangka dan 12 Korporasi Diperiksa

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA l PRADANAMEDIA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya menjadi persoalan pemadaman. Penanganannya juga terus bergulir di jalur hukum.Hingga 22 September 2026, Polda Kalteng mencatat 89 kasus karhutla yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 perkara yang berkaitan dengan korporasi juga masuk dalam penanganan kepolisian.Data tersebut menunjukkan penindakan hukum terhadap karhutla terus berjalan di sejumlah wilayah Kalteng.

Kepolisian tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga menelusuri perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.

Dalam penanganannya, kepolisian tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan temuan serta alat bukti yang diperoleh di lapangan. Perkara yang memenuhi unsur pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan.

Di sisi lain, penanganan karhutla tidak berhenti pada aspek penegakan hukum. Pencegahan, sosialisasi dan pemadaman juga menjadi bagian dari langkah yang dilakukan bersama pemerintah daerah, TNI, BNPB, Manggala Agni serta unsur terkait.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab, pembakaran yang tidak terkendali dapat berkembang menjadi karhutla dan memperluas dampaknya.

Dengan 35 orang sudah menjadi tersangka dan 12 korporasi diperiksa, penanganan hukum karhutla Kalteng kini menjadi bagian penting dari upaya menekan kebakaran berulang. Persoalannya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum ditindaklanjuti. (Red)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *