Kabais TNI Lepas Jabatan, Ambil Tanggung Jawab Moral atas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

Jakarta, Pradanamedia – Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Yudi Abrimantyo, resmi melepas jabatannya setelah mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis hak asasi manusia. Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas keterlibatan oknum prajurit yang berada di bawah institusinya.
Langkah mundur dari jabatan itu dikonfirmasi pihak TNI melalui pernyataan resmi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Keputusan tersebut diambil setelah penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah anggota yang bertugas di lingkungan Badan Intelijen Strategis.
Kasus ini mencuat setelah aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah pelaku tak dikenal. Peristiwa tersebut menimbulkan luka serius pada korban dan memicu perhatian luas dari publik serta berbagai kelompok masyarakat sipil.
Dalam perkembangan penyelidikan, aparat militer mengungkap bahwa beberapa prajurit diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional. Institusi militer juga memastikan bahwa setiap anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Pengunduran diri Yudi dari jabatan Kabais dipandang sebagai langkah etis sekaligus upaya menjaga integritas institusi. TNI menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.
Kasus ini sendiri masih terus didalami, termasuk untuk mengungkap motif di balik serangan terhadap aktivis tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hingga kini, publik masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari aparat penegak hukum. (AK)






