Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR Pertimbangkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

NASIONAL POLITIK

Pradanamedia,Jakarta / 28 Juni 2025 — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menyebut, keputusan tersebut dapat berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029, karena kemungkinan pemilu daerah baru akan digelar pada 2031.

“Jeda waktu antara 2029 hingga 2031 perlu diisi dengan norma transisi. Kalau untuk posisi kepala daerah, seperti gubernur atau bupati, kita masih bisa tunjuk penjabat. Namun, untuk DPRD, satu-satunya opsi realistis adalah memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Putusan MK menyatakan bahwa pemilu lokal (DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota) harus dilaksanakan secara terpisah dari pemilu nasional, dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden atau DPR.

Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR menghormati putusan tersebut dan akan menjadikannya rujukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.

“Kami sangat menghargai pendapat hukum Mahkamah Konstitusi. Ini akan menjadi perhatian serius kami dalam proses penyusunan ulang undang-undang pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengkaji formulasi terbaik agar pelaksanaan pemilu nasional dan lokal berjalan efektif tanpa menimbulkan kekosongan kekuasaan atau krisis legitimasi.

“Kami akan melakukan evaluasi mendalam untuk mencari formulasi yang tepat. Salah satu tantangan teknisnya adalah bagaimana menyelenggarakan pemilu lokal pasca pemilu nasional 2029. Secara asumtif, jadwal realistis pelaksanaannya adalah tahun 2031,” ujar Rifqinizamy.

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6), menyatakan bahwa pasal terkait waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemilu lokal harus diselenggarakan dalam rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Dengan adanya keputusan ini, DPR diharapkan segera menyusun aturan transisi dalam revisi UU Pemilu agar penyelenggaraan pemilu tetap berjalan demokratis dan konstitusional, tanpa mengabaikan kebutuhan kepastian hukum dan legitimasi politik di tingkat daerah. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *