Jakarta – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kepengurusan PMI yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak diakui oleh pemerintah. Pernyataan ini disampaikan setelah pelantikan kepengurusan PMI hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 pada Jumat, 20 Desember 2024. JK meminta agar kubu Agung Laksono membubarkan diri karena pemerintah telah mengakui kepengurusan PMI yang dipimpinnya. “Setelah Munas selesai dan formatur bekerja, kami melantik kepengurusan yang sah. Keputusan dari Menteri Hukum juga sudah mengakui PMI dengan kepengurusan ini,” ujar JK di Markas PMI Pusat, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kubu Agung Laksono mengklaim bahwa kepengurusan mereka juga sah. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK, bukan Agung Laksono. “Yang mengakui kepengurusan Agung Laksono bukan pemerintah. Kalau pemerintah sudah menyatakan tidak sah, ya berarti tidak sah,” tegas JK.
JK menyarankan agar kubu Agung Laksono membentuk organisasi sosial baru jika ingin tetap beraktivitas di bidang sosial, namun tanpa menggunakan nama PMI. “Banyak kesempatan untuk bergerak di bidang sosial. Jika ingin berbuat kebaikan, silakan saja, namun tidak boleh menggunakan nama PMI,” kata JK.
Kepengurusan PMI periode 2024-2029 yang dipimpin oleh JK telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui SK yang diterima JK pada Jumat pagi. “Kementerian Hukum RI telah menerima dan mengakui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta susunan kepengurusan PMI hasil Munas ke-22 yang menunjuk saya sebagai Ketua Umum, dan ini akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum RI,” ujar JK, membacakan petikan SK tersebut. (KN)
