HGU di IKN Bisa Capai 190 Tahun, Pemerintah Beri Kemudahan Investasi dan Insentif Pajak

INSFRASTRUKTUR NASIONAL

PRADANAMEDIA / NUSANTARA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan, kemudahan usaha, dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus 2024 ini memberikan sejumlah keistimewaan bagi investor, termasuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dengan jangka waktu yang sangat panjang.

Skema Dua Siklus HGU, HGB, dan Hak Pakai

Salah satu poin paling menonjol dalam PP 29/2024 adalah pemberian hak atas tanah hingga dua siklus dengan jangka waktu total hampir dua abad.

  • HGU: maksimal 95 tahun pada siklus pertama, bisa diperpanjang 95 tahun lagi pada siklus kedua. Total penguasaan: 190 tahun.
  • HGB: maksimal 80 tahun pada siklus pertama, diperpanjang 80 tahun pada siklus kedua. Total: 160 tahun.
  • Hak Pakai: maksimal 80 tahun pada siklus pertama, diperpanjang 80 tahun pada siklus kedua. Total: 160 tahun.

Perpanjangan hak tersebut tidak otomatis, melainkan harus melalui evaluasi Otorita IKN. Evaluasi dilakukan lima tahun setelah hak diberikan dengan mempertimbangkan kesesuaian pemanfaatan tanah, kepatuhan terhadap tata ruang, serta syarat administrasi lainnya. Investor kemudian wajib mengajukan perpanjangan maksimal 10 tahun sebelum masa berlaku siklus pertama habis.

Insentif Pajak dan Fasilitas Investasi

Selain perpanjangan HGU, PP 29/2024 juga memberikan beragam insentif untuk menarik investasi ke IKN, di antaranya:

  • Insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta insentif kepabeanan.
  • Fasilitas pajak daerah khusus IKN, termasuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan penerimaan khusus.
  • Kemudahan lahan dan infrastruktur, mulai dari penyediaan sarana prasarana, jaminan keamanan investasi, hingga akses tenaga kerja terampil.
  • Fasilitas perumahan, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta kemudahan memperoleh lahan untuk pengembang.

Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Aturan ini juga membuka ruang lebih luas bagi pemanfaatan tenaga kerja asing. Investor dapat mempekerjakan TKA hingga 10 tahun untuk jabatan tertentu, dengan opsi perpanjangan. Namun, perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping sekaligus melakukan program alih teknologi.

Sebagai tambahan insentif, pemerintah membebaskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk proyek strategis di IKN.

Daya Tarik Investasi Ibu Kota Baru

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap iklim investasi di IKN semakin menarik, baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri. Skema HGU hingga 190 tahun dan berbagai fasilitas perpajakan dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan keberlanjutan proyek di ibu kota negara baru tersebut. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *