
Jakarta – Para pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu yang beredar tentang pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isu ini mulai mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam pernyataannya, pihak-pihak terkait menegaskan bahwa putusan MK terkait pemilihan umum tetap berlaku dan tidak ada rencana untuk membatalkannya. “Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berita atau rumor yang tidak berdasar mengenai pembatalan putusan MK,” kata seorang juru bicara pemerintah.

Menurutnya, revisi Peraturan KPU (PKPU) yang baru-baru ini diundangkan sudah mengakomodasi putusan MK yang relevan. Proses hukum dan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setiap perubahan telah melalui proses yang sah dan transparan.
Pihak berwenang juga mengingatkan agar masyarakat tetap mempercayai informasi resmi dan tidak terjebak dalam spekulasi yang dapat menimbulkan kebingungan atau ketidakpastian. “Informasi yang valid dan akurat akan selalu disampaikan melalui saluran resmi, dan kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami situasi dan tetap fokus pada partisipasi aktif serta konstruktif dalam proses pemilihan umum yang akan datang. (KN)
