
Palangka Raya, Pradanamedia — Dua anak usaha Turangga Resources, yakni PT Asmin Bara Bronang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral, resmi mengantongi Peringkat Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2024–2025.
Penilaian itu diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 7 April 2026. Secara formal, label “Hijau” berarti satu hal: perusahaan dinilai tidak sekadar patuh, tapi melampaui standar regulasi alias beyond compliance.
Di atas kertas, ini prestasi. Di lapangan, ini tantangan.
PROPER sendiri bukan sekadar sertifikat simbolik. Ia adalah instrumen negara untuk mengaudit bagaimana perusahaan mengelola air, udara, limbah, hingga dampak ekologis yang lebih luas. Peringkat Hijau berarti sistem sudah berjalan, efisiensi sumber daya diklaim optimal, dan pendekatan keberlanjutan mulai terintegrasi.
Namun, pertanyaannya sederhana: sejauh mana “melampaui” itu benar-benar terasa di wilayah operasi?
Kedua perusahaan menyebut telah menjalankan praktik terbaik—dari pengelolaan limbah hingga rehabilitasi lahan pascatambang. Narasi ini diperkuat oleh pernyataan internal. Presiden Direktur SMM, Arianto Sasono, menyebut capaian ini sebagai buah dari kerja kolektif menuju tambang yang bertanggung jawab. Sementara Direktur ABB, Eko Susanto, menegaskan PROPER menjadi tolok ukur kepatuhan ESG, bahkan menyebut capaian hijau ini bukan kali pertama.
Pernyataan itu terdengar solid. Tapi di sektor tambang, rekam jejak lebih keras dari retorika.
Direktur ABB lainnya, BJ Basuki, menambahkan bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Kalimat yang terdengar ideal—namun sering kali menjadi titik paling rawan dalam praktik industri ekstraktif.
Sebab realitasnya, sektor pertambangan selalu berdiri di dua kaki yang tak pernah benar-benar seimbang: eksploitasi sumber daya dan perlindungan lingkungan. Label Hijau bisa menjadi indikator kemajuan, tapi juga berisiko menjadi tameng legitimasi jika tidak diikuti transparansi dan pengawasan publik yang kuat.
Apalagi PROPER sendiri selama ini kerap dikritik sebagai instrumen yang lebih menilai sistem dan dokumen, bukan sepenuhnya realitas dampak di lapangan. Artinya, capaian administratif belum tentu linier dengan kondisi ekologis yang dirasakan masyarakat sekitar tambang.
Di titik ini, penghargaan bukan akhir—melainkan awal dari ekspektasi yang lebih tinggi.
Jika benar ABB dan SMM telah masuk fase beyond compliance, maka publik berhak melihat lebih: data terbuka, dampak terukur, dan keterlibatan masyarakat yang bukan sekadar formalitas. Tanpa itu, hijau hanya akan berhenti sebagai warna—bukan perubahan. (AK)






