Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar, saudara HK dipanggil hari ini sebagai tersangka,” ujar Tessa pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.
Peran Hasto dalam Kasus Suap
Penetapan status tersangka terhadap Hasto merupakan hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Pada 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Selain itu, Hasto juga disebut berperan aktif dalam penyerahan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga telah menyerahkan suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina antara 16 hingga 23 Desember 2019,” jelas Setyo.
Upaya Hukum dan Status Tersangka
Menanggapi status tersangkanya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut. Hakim menilai gugatan yang diajukan tidak jelas dan menerima eksepsi KPK, sehingga status tersangka Hasto tetap sah secara hukum.
Tak hanya tersandung kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga menghalangi proses hukum yang tengah berjalan, yang semakin memperberat posisinya.
KPK: Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi partai politik besar di Indonesia. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Semua pihak diharapkan menghormati jalannya proses hukum demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (KN)
