Hari Buruh di Kalteng: Pemprov Janji Tindaklanjuti Aspirasi Massa, Soroti Isu Upah hingga Perlindungan Pekerja

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disuarakan dalam aksi damai Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5).

Komitmen tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalteng, Maskur, yang menerima langsung perwakilan massa aksi mewakili Gubernur Agustiar Sabran.

Dalam sambutannya, Maskur memberikan apresiasi kepada mahasiswa dan elemen buruh yang telah turun ke jalan dan menyuarakan tuntutan secara tertib. Ia menilai aksi tersebut sebagai cerminan kepekaan sosial terhadap persoalan ketenagakerjaan di daerah.

“Kami apresiasi semangat dan kepedulian teman-teman mahasiswa dan buruh. Ini menunjukkan adanya kesadaran kritis terhadap kondisi sosial dan ketidakadilan yang masih terjadi,” ujar Maskur.

Menanggapi sejumlah poin tuntutan yang disampaikan, Maskur menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan memproses setiap aspirasi yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Termasuk di antaranya adalah soal pengupahan dan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.

Ia menjelaskan bahwa penghitungan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan secara tahunan oleh Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, akademisi, dan pengusaha. Untuk tahun 2025, UMP Kalteng telah dinaikkan sebesar 6,5 persen, mengikuti arahan pemerintah pusat.

“Aspek kelayakan hidup sudah menjadi dasar utama dalam penetapan UMP,” tambahnya.

Terkait pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, Maskur menyebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng terus melakukan monitoring, serta membuka ruang pelaporan dari masyarakat. Ia mendorong warga agar berani melapor jika menemukan pelanggaran hak-hak pekerja.

Sementara itu, untuk tuntutan yang menyangkut kebijakan nasional, seperti pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), ratifikasi Konvensi ILO C190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Buruh Sawit, Pemprov Kalteng akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Agustiar Sabran.

“RUU PPRT sudah berada di meja nasional dan sedang menunggu pembahasan bersama DPR RI,” jelasnya.

Maskur menutup pertemuan tersebut dengan penegasan bahwa Pemprov Kalteng akan terus berupaya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan, sejalan dengan visi-misi Gubernur Agustiar Sabran dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *