Pradanamedia/Jakarta — Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memilih tidak memberikan komentar saat ditanya wartawan dan langsung menuju ruang rapat.
Sikap diam itu muncul setelah beredar dokumen yang disebut sebagai risalah Rapat Harian Syuriah PBNU. Dalam dokumen tersebut, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar bersama dua Wakil Rais Aam dikabarkan menyepakati desakan agar Gus Yahya mundur dari posisinya. Rapat berlangsung pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta, dengan dihadiri 37 dari total 53 pengurus harian Syuriah.
Risalah yang turut ditandatangani KH Miftachul Akhyar sebagai pimpinan rapat itu berisi keputusan bahwa Gus Yahya diberi waktu tiga hari untuk menyatakan mundur. Jika tidak, Syuriah PBNU disebut akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Terdapat beberapa alasan yang disebut mendasari keputusan tersebut. Salah satu yang paling disorot adalah kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang mengundang narasumber yang dinilai memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. Langkah itu dianggap bertentangan dengan nilai dasar organisasi serta dinilai mencoreng citra PBNU.
Selain itu, rapat juga menyoroti dugaan persoalan tata kelola keuangan di tubuh PBNU yang dianggap berpotensi melanggar aturan organisasi dan perundang-undangan, serta dapat membahayakan kedudukan badan hukum PBNU.
Dalam risalah tersebut, Syuriah PBNU menyatakan keputusan final diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, yang kemudian memutuskan:
1. Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
2. Apabila tidak mengajukan pengunduran diri, ia akan diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU oleh Rapat Harian Syuriah. (AK)

