PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

Empat “Titik Lemah” Tata Kelola Desa, DPMD Kotim Soroti Disfungsi Administratif Berulang

Bagikan Berita

Sampit, Pradanamedia – Pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali diingatkan soal kepatuhan terhadap kewajiban dasar administrasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu, menegaskan masih adanya pola berulang berupa kelalaian yang berpotensi mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan desa.

Dalam penilaiannya, terdapat empat komponen krusial yang kerap diabaikan dan menunjukkan indikasi “disfungsi administratif”. Keempatnya meliputi penutupan buku kas akhir tahun, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes), serta penetapan dan publikasi APBDes.

Menurut Ninuk, kegagalan dalam menutup buku kas akhir tahun mencerminkan lemahnya kontrol akuntansi dan berisiko memunculkan ketidaktertiban dalam pelaporan keuangan. Sementara itu, pelaksanaan APBDes yang tidak optimal menunjukkan adanya deviasi antara perencanaan dan realisasi program.Di sisi lain, tidak dilaksanakannya Musdes secara konsisten dinilai sebagai bentuk terhambatnya mekanisme partisipasi publik. Padahal, forum tersebut merupakan instrumen utama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan di tingkat desa.

Adapun keterlambatan atau tidak dilakukannya penetapan serta publikasi APBDes menjadi indikator minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

DPMD Kotim menilai, keempat persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sinyal adanya kelemahan sistemik dalam manajemen pemerintahan desa. Jika tidak segera dikoreksi, dampaknya dapat meluas pada terganggunya pelayanan publik dan efektivitas pembangunan di tingkat desa.

Karena itu, pemerintah desa diminta segera melakukan pembenahan menyeluruh, dengan memperkuat disiplin administrasi, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memastikan seluruh siklus tata kelola berjalan sesuai regulasi. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *