PRADANAMEDIA/JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyatakan bahwa 57 pegawai KPK yang pernah diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) siap kembali mengabdi apabila negara memanggil mereka.
Menurut Praswad, langkah pengaktifan kembali para mantan pegawai ini akan menjadi bukti konkret bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
“Kami siap kembali mengabdi bila negara menghendaki. Ini bisa menjadi pembuktian bahwa era pemerintahan saat ini berbeda dari sebelumnya, terutama setelah KPK pernah dipimpin oleh figur yang kini justru menjadi tersangka korupsi,” ujar Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/10).
Sebagaimana diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Kebijakan tersebut menuai kritik luas karena dinilai tidak transparan dan bertentangan dengan semangat independensi lembaga antikorupsi.
Praswad menegaskan, keinginan untuk kembali bukan semata karena nostalgia, tetapi demi memulihkan marwah dan kredibilitas KPK yang dianggap menurun akibat berbagai polemik serta kasus yang menjerat sejumlah pejabatnya.
“Kita tidak bisa lagi hanya disuguhi jargon atau janji manis soal pemberantasan korupsi. Publik menunggu langkah nyata. Mengembalikan 57 pegawai ini bisa menjadi simbol kebangkitan KPK yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pemerintah benar-benar mengambil langkah tersebut, hal itu akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berkomitmen membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum.
“Kalau langkah ini diambil, itu bukan hanya soal pekerjaan bagi kami, tapi juga tentang harapan publik bahwa KPK bisa kembali ke khitahnya—independen dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat sipil turut mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja lembaga penegak hukum, termasuk KPK, guna memastikan agenda pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama di pemerintahan baru. (AK)

