Eks Direktur Pascasarjana UPR Resmi Jadi Tersangka, Kejari Palangka Raya Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Palangka Raya, Pradanamedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan seorang guru besar sekaligus mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program akademik pascasarjana.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/2/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kegiatan Program Pascasarjana UPR dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 saat tersangka menjabat sebagai direktur. Berdasarkan hasil penyelidikan, mahasiswa diduga dibebani sejumlah pungutan untuk berbagai kegiatan akademik, termasuk tes kompetensi dan agenda pendidikan lainnya.
Padahal, kegiatan tersebut disebut telah masuk dalam alokasi anggaran resmi universitas sehingga tidak seharusnya kembali dibebankan kepada mahasiswa. Selain itu, dana yang dipungut diduga tidak disetorkan ke rekening institusi, melainkan dialihkan ke rekening pribadi, yang kemudian menjadi fokus utama penyidikan aparat penegak hukum.
Dari hasil audit sementara, kerugian negara akibat dugaan praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Nilai tersebut diperoleh dari perhitungan auditor berdasarkan dokumen dan bukti transaksi yang telah dikumpulkan penyidik.
Kejari Palangka Raya menegaskan proses hukum masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting guna memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pihak kejaksaan memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan tinggi yang semestinya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan akademik.
Jika ingin, saya juga bisa buatkan versi headline lebih tajam, versi singkat (breaking news), atau gaya investigasi khas portal nasional agar sesuai standar redaksi Pradanamedia. (AK)





